Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020
Pemilu 2019 telah usai. Dari hasil evaluasi bahwa masih banyak pemilih yang telah memenuhi syarat belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 yang lalu. Untuk itu, Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten / Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran Data Berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutakhiran ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran data ini terkait penduduk yang pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/ POLRI, Perubahan alamat, dan data kematian.
Kegiatan ini berlangsung secara berkala sepanjang tahun. Untuk tingkat kabupaten setiap sebulan sekali, ditingkat provinsi setiap tiga bulan sekali dan tingkat KPU RI setiap enam bulan sekali.
Untuk mengingatkan kita tentang syarat memilih menurut Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 adalah
- Genap berusia 17 tahun/lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin.
- Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah administrasi Pemilih yang dibuktikan dengan KTP Elektronik
- Tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI
Bila anda sudah memenuhi kriteria/syarat ini, pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di wilayah anda dengan mengecek langsung di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ secara online.
Bagi anda yang belum terdaftar atau sudah terdaftar dalam DPT PEMILU 2019 namun ada perubahan alamat, status pekerjaan, identitas dalam data tersebut, anda harus melaporkan ke layanan Pemutakhiran Data Berkelanjutan( DPB) di KPU Padang Lawas Utara dengan cara online atau langsung. Pelaporan online dapat dilakukan melalui Formulir Tanggapan Online dan akun resmi Facebook KPU Padang Lawas Utara
Setiap pelapor terlebih dahulu mengisi formulir masukan atau tanggapan yang bisa diunduh di website dan akun facebook. Masukan dan tanggapan ini akan diproses bila disertai data bukti pendukungnya. Bukti pedukung ini dapat berupa salinan KTP el, surat keterangan, kartu keluarga, paspor, atau dokumen penduduk lainnya.
Dalam pemutakhiran Data berkelanjutan ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan data pemilih Kabupaten Padang Lawas Utara yang bersih dan valid.
Rapat Koordinasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020
Rapat Koordinasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Kamis 12 Desember 2019 bertempat di Hotel Grand Aston Medan. KPU Kabupaten Padang Lawas Utara diwakili oleh anggota KPU yang mewakili Divisi Hukum beserta SDM dan Litbang.